Sebelum tahun 1954 lokasi penjara terletak di tengah kota, tepatnya dijalan Ahmad Yani Timur. Yang saat ini menjadi kantor bea Cukai, yang terletak di sebelah utara kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemudian Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggantinya dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang terletak lebih kurang 2km di sebelah utara kota Tulungagung masuk kawasan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru dan mulai dibangun tahun 1954.Pada tanggal 27 April 1954 lahirlah Sistem Pemasyarakatan yang menghapuskan sistem Penjara sehingga nama Penjara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP).Pada tanggal 28 Februari 1985 LP Tulungagung berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2000 terjadi lagi perubahan dari Rumah Tahanan Negara Tulungagung menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dan berlaku hingga saat ini.