Visi Misi

Sama dengan lembaga-lembaga lain, lapas pun juga memiliki visi, misi dan tujuan yang menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.

VISI :

Memulihkan kesatuan hubungan hidup , kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa,

MISI :

Melaksanakan perawatan Tahanan, pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan Negara dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta perlindungan Hak Asasi Manusia.

TUJUAN:

Pemasyarakatansebagai tujuan pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang hakiki yang terjadi antara individu pelanggar hukum dengan masyarakat, serta lingkungan kehidupannya. Pemulihan kesatuan hubungan sebagai tujuan Re-intregrasi social dapat dicapai bila cara perlakuan untuk mencapai kesatuan hubungan, bukan pelanggar hukum semata, tetapi masyarakat, petugas dari institusinya harus sama-sama mengusahakan pemulihan kesatuan hubungan, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan :

a.Berhasil memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya.

b.Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.

c.Berhasil menjadi manusia yang mau menyadari kesalahannya dan patuh hukum yang tercermin sikap dan perilakunya yang tertib disiplin serta mampu menggalang Rasa Kesetiakawanan Sosial.

d.Berhasil menjadi manusia yang memiliki jiwa dan semangat pengabdianterhadap bangsa dan Negara.